POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

    POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
     
    SIARAN PERS
    TENTANG
     

    Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.

    Adapun Modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah. tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah. dan tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung. Dan tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.

    Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini berhasil mengakankan tersangka dengan inisial BD alias DD (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, IN (Pemetik)  pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk, CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan. bahwa Barang Bukti yang disita berupa Satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, Beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

    "Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun". ucap Jules Abraham.

    Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana curanmor. Jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

    Bandung 5 Desember 2024

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jawa Barat Tinjau Lokasi Bencana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
    Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL
    Pelayanan Pagi Polsek Kawalu,Wujudkan Tertib Berlalu lintas
    Bhabinkamtibmas Kel. Mugarsari Polsek Tamansari sambang Kamtibmas dengan warga binaan Rt 02 Rw.06 yaitu Sdri. Bu Misbahdi Kp. Sindanggalih
    KAPOLSEK PAGERAGEUNG MENJADI  PEMATERI DI SMA SERBA BAKTI SURYALAYA 
    Patroli KRYD, Polsek Cihideung Sampaikan Himbauan Kamtibmas
    PERSONEL POLSEK KARANGJAYA LAKSANAKAN PATROLI SIANG ANTISIPASI KERAWANAN C3  DAN GANGGUAN KAMTIBMAS.
    Polsek Kadipaten Tingkatkan Sambang Warga, Jelang Pilkada Serentak 2024
    BHABINKAMTIBMAS POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIKMALAYA KOTA LAKSANAKAN GIAT MUSYAWARAH ( PROBLEM SOLVING )  WARGA KAMPUNG IGOK PERIHAL PERBEDAAN PENDAPAT PAGELARAN HUT RI Ke-79 TAHUN 2024 
    Bhabinkamtibmas Kel. Mugarsari Polsek Tamansari sambang Kamtibmas dengan warga binaan Rt 02 Rw.06 yaitu Sdri. Bu Misbahdi Kp. Sindanggalih
    Sambang warga binaan,personel Polsek Kadipaten sampaikan oesan kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Kel. Sukahurip Polsek tamansari Melaksanakan Giat Sambang dengan warga Binaan.
    Sinergitas TNI-Polri Polsek Indihiang Polres Tasik Kota,  Monitoring  penyaluran Bansos Pangan  di Kelurahan Parakannyasag. 
    Ops Mantap Praja,Anggota Polsek Pagerageung Tingkatkan Sambang Warga
    Jumat Keliling  Polres Tasik Kota di Masjid Fastabikul Khoirot, dilanjutkan kegiatan Jumat Curhat
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR, ANGGOTA POLSEK PAGERAGEUNG MENGHADIRI GIAT PEMBINAAN LINMAS DESA SUKAMAJU
    POLSEK CIAWI POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS

    Ikuti Kami